Parkir pinggir jalan, bayar hanya kalau dapat karcis
Tinggal di ibukota, pasti kenal dengan beragam jenis tukang parkirnya. Betul-betul banyak jenisnya lho, dari bocah sampai kakek-kakek, berseragam resmi hingga preman setengah teler, bahkan yang serius bantu kita parkir maupun yang cuma teriak-teriak sambil duduk tapi minta uangnya lebih pun bisa ditemui.
Biasanya kita membayar tukang parkir jenis apapun seharga Rp 2 ribu. Apalagi kalau parkir di pinggiran jalan.
Nah saat ini pemerintah, melalui Dinas Perhubungan dan Transportasinya berniat mengatur persoalan parkir-tepi-jalan ini. Dan mulai 1 Agustus besok, petugas resmi khusus parkir akan memberikan semacam tiket parkir resmi juga untuk mereka yang memarkir kendaraan di jalan. Mobil kena tarif Rp 5 ribu dan motor Rp 2 ribu. Flat rate.
Dua kali lipat yang biasa kita kasih ya. Tapi, kalau kita ga dapat tiket atau karcis, kita gak mesti bayar apa-apa.
“Jadi kalau masyarakat itu tidak dapat karcis, jangan bayar parkir. Di luar yang tidak mendapatkan karcis itu berarti liar. Jadi masyarakat itu bayar parkir kalau sudah diberi karcis,” tegas Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga pada Kompas.
Hmmm… Tapi yakin berani pergi tanpa kasih apa-apa sama preman parkir di jalanan? Resiko mobil dibaret atau minimal diteriaki dan dilempar sandal mungkin kejadian sih.
Kayaknya kita akan masih tetap bayar Rp 2 ribu kalau keadaannya kurang kondusif sih. Daripada kenapa-kenapa ya kan.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā