Main drone ketinggian, siap-siap bayar 1M!
Sudah masuk klub drone-fie? Itu lho, trend selfie dari ketinggian menggunakan pesawat kecil tanpa awak yang biasa dipanggil drone. Lucu ya.
Walau bentuknya agak mirip mainan remote-control yang bisa terbang, rupanya pihak Kementrian Perhubungan serius betul dengan penggunaan drone di Jakarta.
Selain penetapan beberapa lokasi terlarang terbang, yakni di sekitar Istana Negara dan tempat pelatihan militer, ada pembatasan dalam penggunaan pesawat nirawak ini.
“Penggunaan drone adalah tidak lebih dari 150 meter untuk kawasan controlled airspace. Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelas Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Izinnya juga harus diminta paling lambat 14 hari sebelum penerbangan dilakukan. Tiap terbang harus buat izin baru lho ya.
Kalau gak dijalankan bisa kena jerat hukum lho. Denda Rp 1 milyar, atau penjara 3 tahun! Peraturan ini ternyata sudah berlaku sejak Mei 2015.
Jadi yang pada hobi dronefie, gak usah terbang tinggi-tinggi ya. Walau kita juga bertanya-tanya… bagian Kemenhub mana ya yang dapat tugas mengawasi drone supaya terbangnya rendah?
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018“Ngapa lu loncat lontong!”