KPI beri sanksi bagi tiga stasiun TV dan satu stasiun radio karena tampilkan korban ledakan dan sebar berita hoax
Berbagai media nasional dan internasional meliput dan update terus berita soal teror di Jakarta kemarin. Namun ada media yang justru dinilai menambah keresehan masyarakat dengan memberitakan hoax dan menampilkan tayangan yang membuat tidak nyaman.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi tertulis kepada tiga stasiun televisi dan satu stasiun radio nasional karena dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
“Hal ini melanggar prinsip-prinsip jurnalistik tentang akurasi berita serta larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail,ā kata Agatha Lily, Komisaris KPI seperti dikutip Kompas.
Stasiun televisi yang diberi sanksi KPI adalah TV One, Indosiar, dan iNews karena menampilkan korban tanpa ada pengaburan (blur) luka dan darah.
Selain itu, TV One, iNews dan juga Stasiun Radio Elshinta juga sempat memberitakan ledakan terjadi di daerah lain di Jakarta yang ternyata hoax dan justru menambah kepanikan warga.
“Lembaga penyiaran harus menyadari fungsi yang diembannya dalam penyelenggaraan penyiaran, yakni memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab,ā ujar Agatha.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā