Kapolri bela anak buah dalam ‘kasus’ parkir vs berhenti
Minggu lalu ramai dibicarakan di sosmed tayangan polisi debat sama supir taksi yang menolak ditilang. Supir taksinya berargumen, berdasarkan undang-undang lalu lintas (UU Lantas), dia gak melanggar peraturan saat berhenti dekat tanda dilarang parkir, karena berhenti dan parkir itu beda definisinya di undang-undang. Sedangkan si polisi bilang berhenti itu sama saja dengan parkir, dan akhirnya menilang si supir taksi.
Menurut netizen dan pengamat, seharusnya supir taksi itu gak ditilang. Tapi menurut Kapolri Badrodin Haiti, supir taksi itu hanya bikin alasan untuk berhenti lama.
“Kalau berhenti lama, nungguin ngetem di situ, parkir atau berhenti?” kata Badrodin seperti dikutip Merdeka.
“Semua kan bisa dicek nanti. Orang kan bisa alasan, parkir sama berhenti. Kalau berhenti agak lama ya apa itu bukan parkir,” tambah Badrodin.
Polisi memang punya kewenangan untuk menindak pengguna jalan yang dinilai menghambat lalu lintas. Tapi sayangnya, di rekaman itu, si polisi gak bisa menjelaskan dengan baik ke supir taksi yang merasa benar karena tau isi undang-undang.
Kita lihat lagi yuk cuplikan video debatnya.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018“Ngapa lu loncat lontong!”