Money talks? Pengemudi Lamborghini maut di Surabaya hanya didakwa pasal kelalaian
Masih ingat sama Wiyang Lautner? Ia adalah pemuda yang pada 29 November lalu nabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya dengan mobil Lamborghininya.
Satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka akibat tabrakan itu.
Rabu kemarin adalah sidang pertama Wiyang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sekarang Wiyang memang udah resmi jadi terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Tapi jaksa hanya menjerat Wiyang dengan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini berarti di mata hukum, perbuatan Wiyang hanya dianggap kelalaian.
Tentunya ini akan mengecewakan orang yang menduga bahwa Wiyang terlibat kecelakaan setelah dengan sengaja balap-balapan liar bersama temannya seorang pengemudi Ferrari di Jalan Manyar Kertoarjo.
Dan ini bukanlah pertama kali orang berstatus sosial tinggi mendapatkan ākeringananā dalam kasus lalu lintas di Indonesia. Buktinya, setau kita anak Ahmad Dhani, anak Hatta Rajasa, dan Christopher Daniel Syarief saat ini gak dipenjara setelah menewaskan beberapa orang.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā