Money talks? Pengemudi Lamborghini maut di Surabaya hanya didakwa pasal kelalaian

May 23, 2016
1018 Views

Masih ingat sama Wiyang Lautner? Ia adalah pemuda yang pada 29 November lalu nabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya dengan mobil Lamborghininya.

Satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka akibat tabrakan itu.

Rabu kemarin adalah sidang pertama Wiyang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sekarang Wiyang memang udah resmi jadi terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Tapi jaksa hanya menjerat Wiyang dengan Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ini berarti di mata hukum, perbuatan Wiyang hanya dianggap kelalaian.

Tentunya ini akan mengecewakan orang yang menduga bahwa Wiyang terlibat kecelakaan setelah dengan sengaja balap-balapan liar bersama temannya seorang pengemudi Ferrari di Jalan Manyar Kertoarjo.

Dan ini bukanlah pertama kali orang berstatus sosial tinggi mendapatkan ā€œkeringananā€ dalam kasus lalu lintas di Indonesia. Buktinya, setau kita anak Ahmad Dhani, anak Hatta Rajasa, dan Christopher Daniel Syarief saat ini gak dipenjara setelah menewaskan beberapa orang.

 

 

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26448 views
Viral
0 shares26448 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7282 views
Viral
0 shares7282 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

ā€œNgapa lu loncat lontong!ā€