Mau corat coret uang? Hati hati denda Rp 1 MILYAR
Apakah kalian membayangkan bisa corat coret konyol di uang tanpa kena hukuman? Pikir lagi.
Mencoret-coret uang nampaknya adalah masalah besar sehingga Bank Indonesia (BI) belakangan perlu mengingatkan orang-orang kalau hal tersebut sebenarnya melanggar hukum.
āKepada siapapun yang dengan sengaja menghancurkan, memotong, atau merusak uang dapat dikenakan pasal No.7 tahun 2011 pada mata uang, yang akan diproses hukum,ā kata Suhaedi, kepala Departemen Manajemen Keuangan, seperti dikutip dari Kompas.
Ini nggak bisa dianggap enteng lagi ā hukuman dari coret uang dapat dikenakan maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah.
Hal ini juga setimpal dengan hukuman yang umumnya diberikan untuk koruptor (dan mungkin orang bisa berpendapat bahwa tindakan mereka jauh berbeda, jauh lebih buruk daripada mencoret-coret uang doang).
Tapi mungkin ada yang berpendapat bahwa hukuman berat untuk mencoret uang itu sesuai, karena BI kabarnya tahun lalu menghancurkan hampir enam miliar lembar uang senilai Rp 160,23 triliun yang gak bisa digunakan lagi.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā