Keraton Kaibon, salah satu cagar budaya di Banten, malah dipakai untuk pesta pernikahan.
Siapapun pasti pingin kan pernikahan yang hanya terjadi sekali seumur hidup memberikan kesan yang membekas. Mungkin pasangan Nuri dan Aam telah mendapatkannya, karena mereka menyelenggarakan pesta pernikahannya di Keraton Kaibon, salah satu cagar budaya di Banten.
Loh, tapi kan itu seharusnya melanggar Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya?
Oleh karena itulah, pesta pernikahan tersebut dikecam banyak pihak di Banten. Bahkan, warga sekitar mengaku awalnya gak tau tentang pesta pernikahan yang berlangsung Kamis, 4 Februari kemarin, boro-boro diundang.
Ternyata melanggar UU ini hukumannya gak main-main loh.
“Jika merusak benda cagar budaya akibat dijadikan lokasi pesta pernikahan, yah bisa dikenakan sanksi, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata pengurus Dewan Kesenian Banten, Wahyu Arya, seperti dikutip Okezone.
Belum diketahui apakah kedua mempelai maupun pihak yang menyelenggarakan pesta pernikahan dihukum atas perbuatannya.
Kalau pesta pernikahannya dapet banyak kecaman begini, sudah pasti memorable sih
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā