Gara-gara Permen Kemenhub, apakah 6 Bulan lagi kita say bye bye to Uber dkk?
Wah, ternyata Maret kemarin Kementerian Perhubungan udah masukin peraturan menteri (Permen) yang mengatur soal layanan ride sharing kayak Uber, Grab, dkk di website mereka.
Peraturan Menteri (Permen) no 32 tahun 2016 ini emang spesifik ngebahas soal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
āPermen itu mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, charter, pariwisata, dan lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar seperti dikutip Kompas.
Di dalam Permen ini dibahas juga soal layanan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Khususnya di pasal 41 dan 42 yang secara detil memaparkan kewajiban perusahaan teknologi yang menyediakan aplikasi layanan transportasi.
Perusahaan teknologi yang menyediakan layanan aplikasi transportasi (kayak Uber, Grab, dkk) harus kerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang udah punya izin. Selain itu mereka juga gak boleh merekrut pengemudi, menetapkan tarif, apalagi menentukan penghasilan pengemudi.
Selain itu perusahaan aplikasi yang kerja sama dengan rental juga harus ngurus perizinan angkutan orang yang mensyaratkan mereka harus punya minimal lima kendaraan atas nama perusahaan dan lulus uji berkala kendaraan. Plus harus punya pool juga.
Pudji sih bilangnya Permen ini baru akan efektif 6 bulan lagi, yaitu di bulan September 2016.
Kayaknya sih Permen no 32 ini bukan inovasi produk hukum soal layanan transportasi berbasis teknologi deh, tapi lebih ke gimana caranya layanan ride sharing ikutin model bisnis taksi konvesional. Kalau Permen ini bener diberlakukan, kayaknya kita bakal bilang bye bye to ride sharing di Indonesia.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā