Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 putuskan Indonesia bersalah dan didesak minta maaf

July 21, 2016
1163 Views

Setelah proses yang panjang, Pengadilan Rakyat Internasional atau International Peopleā€™s Tribunal (IPT) kasus 1965 di Den Haag, Belanda, memutuskan Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di tahun 1965.

“Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando,” kata majelis hakim yang tertulis di www.tribunal1965.org seperti dikutip Kompas.

Serangan sistemik yang dimaksud itu adalah serangan yang ditujukan kepada pemimpin, anggota, dan keluarga yang dihubungkan dengan Partai Komunis Indonesia dan organisasi-organisasi yang terkait.

IPT menilai negara Indonesia harus bertanggung jawab atas pembunuhan massal ratusan ribu orang, penahanan dan penyiksaan korban yang mencapai 600 ribu orang, dan perbudakan orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru.

Penyiksaan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, propaganda, dan genosida juga dinyatakan sebagai dosa-dosa negara kita dalam insiden berdarah 1965.

Hakim Ketua IPT, Zak Yacoob, mendesak pemerintah Indonesia untuk minta maaf kepada korban, penyintas, dan juga keluarga korban. Tapi pemerintah kita gak mau didikte orang lain.

“Apa urusan dia, dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini,” tegas Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip Kompas.

Presiden Joko Widodo juga bulan Juni kemarin sudah menegaskan bahwa ia gak akan minta maaf soal tragedi 1965, namun mengakui kalau itu menjadi sejarah hitam negara kita.

Pengadilan IPT ini memang gak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena diprakarsai oleh para aktivis HAM dan praktisi hukum dengan adanya 7 hakim internasional yang memutuskan perkara.

IPT merupakan langkah lanjutan setelah usaha Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap pelanggaran HAM berat pada tahun 1965 terhenti di Kejaksaan Agung pada 2012. Video presentasi putusan IPT bisa kamu lihat di sini.

 

 

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26622 views
Viral
0 shares26622 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7374 views
Viral
0 shares7374 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

ā€œNgapa lu loncat lontong!ā€