Aktivis satwa ditahan atas UU ITE karena berusaha bongkar kasus korupsi di “Zoo of Death” Kebun Binatang Surabaya
Lagi-lagi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipakai untuk menjerat orang yang mengkritisi kinerja pemerintah. Senin kemarin, aktivis satwa, Singky Soewadji ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kasus dugaan pencemaran nama baik Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kasus Singky bermula dari postingannya di Facebook tahun 2014 yang mengkritisi pemindahan satwa KBS ke beberapa tempat. Menurut Singky, pemindahan 420 satwa KBS melanggar sejumlah aturan tentang pemanfaatan satwa liar yang melibatkan pejabat-pejabat KBS dan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Polisi Jawa Timur sempat menelusuri kejanggalan pemindahan satwa ini selama 16 bulan pada awal 2014 hingga tahun 2015 lalu. Namun kemudian dinyatakan penelusuran gak bisa dilanjutkan.
Singky malah jadinya dilaporin ke Polisi Jawa Timur oleh Ketua PKBSI, Rahmat Shah, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin kemarin, Singky ditahan dengan alasan khawatir kabur dan menghilangkan barang bukti.
Tapi kalau Singkynya mah woles aja tuh menyikapi penahanannya.
“Saya berjuang untuk kebenaran. Berbeda jika saya ditahan karena korupsi, kalau itu saya malu. Faktanya pemindahan 420 satwa itu memang tidak prosedural,” papar Singky setelah menjalani pemeriksaan administratif di Kejari Surabaya seperti dikutip Detik Senin kemarin.
Wah, kalau nantinya Singky terbukti gak bersalah, bisa-bisa malah nama KBS jadi makin jelek nih setelah sebelumnya sempat dijuluki ‘Zoo of Death’ sama dunia internasional.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018“Ngapa lu loncat lontong!”