SPG diduga melanggar hak cipta karena live streaming Bigo saat nonton ‘Warkop DKI Reborn’ di bioskop
Era digital gak update aktivitas di sosmed, kok kayaknya ada yang kurang ya. Gak eksis gitu. Mau makan update, mau dengerin lagu update, mau nonton juga harus update dong. Istilahnya nih, semua orang harus tau apa yang kita kerjain kapan aja.
Apalagi sekarang banyak app yang update kegiatan kita secara realtime, misalnya Bigo yang lagi ngetren banget. Bigo memungkinkan siapapun untuk video-in secara live kegiatan kita, dan yang nonton bisa siapa aja, gak terbatas yang ada di friends list doang.
Tapi gara-gara kurang bijaksana pakai Bigo, seorang SPG berinisial PL berurusan dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
PL diduga menayangkan live streaming dari Bigo-nya saat ia menonton film ‘Warkop DKI Reborn’. Oleh karena itu, PT Falcon Pictures, rumah produksi film ‘Warkop DKI Reborn’, melaporkannya ke Polda Metro Jaya tanggal 10 September lalu.
Jadi kalau dulu orang diam-diam bawa kamera untuk rekam film di bioskop dan kemudian menyebarkannya via VCD/DVD, teknologi sekarang udah memungkinkan untuk live streaming langsung di bioskop ya. Ajaib.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaporkan bahwa PL menyerahkan diri hari Minggu dengan HP-nya sebagai barang bukti.
“Saat ini masih kami periksa dan masih kami dalami motifnya apa,” kata Kombes Fadil Imran, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya dikutip dari Detik.
Jika terbukti bersalah, PL akan dihukum karena telah melanggar undang-undang hak cipta.
Jadi kalau lihat peringatan jangan merekam film di bioskop (apalagi dibikin live streaming!), sebaiknya dipatuhi aja ya brosis biar gak kena hukuman.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018“Ngapa lu loncat lontong!”