MUI Samarinda menegaskan polisi tidur haram karena dianggap mengganggu pengguna jalan
Pernah gak merasa terganggu dengan adanya polisi tidur di jalan? Kalau kamu merasa keberadaan polisi tidur itu nyebelin, mungkin kamu sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur.
MUI Samarinda mengharamkan polisi tidur di jalan raya karena dianggap membahayakan pengguna jalan. Sebenarnya fatwa haram ini udah ada sejak 2013 lalu, namun baru-baru ini MUI menegaskan kembali bahwa fatwa haram polisi tidur masih berlaku hingga saat ini.
“Di zaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting yang menghalangi jalanan harus disingkirkan,” ujar Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim, pada hari Minggu kemarin dikutip dari Tempo.
āKalau keberadaan polisi tidur hanya mengganggu pengguna jalan, itu makruh hukumnya. Namun, kalau sampai menelan korban jiwa, hukumnya haram.ā
Kayaknya fatwa ini diterbitkan berdasarkan pengalaman pribadi pak Zaini deh. Dilansir Tempo, Zaini katanya udah pernah jatuh dua kali saat melintasi polisi tidur di jalanan Samarinda.
Salah polisi tidur atau salah pak Zaini ya?
Menurut kami kemungkinan polisi tidur yang dianggap menganggu oleh MUI karena disebabkan pengguna jalan sendiri yang kurang berhati-hati. Bisa aja terlalu ngebut sampai-sampai gak ngeh ada polisi tidur di depannya.
Padahal fungsi polisi tidur adalah untuk membatasi kecepatan ketika berkendara di jalan, so kalau di jalanan ada polisi tidur, udah tau dong apa yang harus dilakukan?
Rem, pak Zaini. Rem.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā