Pornografi? Kemenkominfo akan selidiki video ‘Mandi Kucing’ Nikita Mirzani

October 18, 2016
7413 Views

Apa definisi pornografi?

Banyak orang pasti berbeda pendapat tentang apa itu pornografi serta batas-batasnya. Tapi, yang jelas di Indonesia penyebaran content pornografi adalah pelanggaran hukum.

Baru-baru ini, aktris Nikita Mirzani memicu perdebatan tentang definisi pornografi dalam vlog pertama di channel Youtube-nya:

Memang tujuan dan arti dari video Nikita gak begitu jelas, namun video ini udah ditonton lebih dari 200 ribu kali sejak di upload tanggal 13 Oktober.

Meskipun Nikita gak menunjukkan semua bagian intim tubuhnya saat ia mandi, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tetap menilai video ini memberikan kesan vulgar dan bisa saja diperkarakan.

“Di Undang-Undang Pornografi kan ada definisinya. Di situ tidak harus menampilkan (bagian intim secara vulgar) tapi secara nuansa saja bisa masuk dalam Undang-Undang Pornografi. Aktivitasnya masuk dalam area pornografi,” ujar PLT Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, dikutip dari Detik hari ini.

Saat ini, Kemenkominfo masih mengkaji apakah video Nikita melanggar UU Pornografi atau gak. Menurut kami, kalau video sugestif ini dianggap sebagai pornografi, ini bisa jadi preseden buruk untuk kebebasan berekspresi dan digunakan sebagai momentum untuk penguatan nilai-nilai konservatif yang berakibat kepada sensor berlebihan di media dan sosial media Indonesia.

Menurut kamu, apakah video Nikita melampaui batas dan bisa dianggap sebagai pornografi?

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26568 views
Viral
0 shares26568 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7345 views
Viral
0 shares7345 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

“Ngapa lu loncat lontong!”