Step by step cara menggunakan app e-Tilang yang diluncurkan hari ini
e-Tilang adalah metode pembayaran tilang secara elektronik yang diluncurkan oleh Kepolisian Indonesia mulai hari ini di 16 Polda, termasuk Jakarta. Dengan e-tilang, proses tilang gak ribet kayak sebelumnya yang mengharuskan kita datang ke pengadilan untuk membayar denda.
Nah, gimana proses pembayaran melalui e-Tilang?
Pertama, saat kamu ditilang polisi, petugas akan memproses pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan dan menginput data tilangmu ke dalam aplikasi online di HP. Kemudian, kamu akan mendapatkan nomor khusus untuk membayar denda.
Kamu wajib membayar denda maksimal untuk pelanggaranmu ke rekening Bank Rakyat Indonesia melalui teller bank, ATM, atau electronic/mobile banking dan menukarkan bukti bayar dengan SIM atau STNK yang disita oleh petugas. Tapi pembayaran denda gak boleh melalui SMS banking karena rawan dimanipulasi.
Selanjutnya, proses sidang akan tetap berlangsung untuk menentukan jumlah denda tanpa kamu perlu hadir di persidangan. Setelah kejaksaan menerima putusan dari persidangan, kamu akan mendapatkan SMS informasi hasil putusan dan jumlah dendanya. Kalau uang yang kamu bayarkan lebih banyak dari denda, sisanya bisa kamu ambil di bank atau ditransfer langsung ke rekening kamu.
Rencananya, aplikasi e-tilang akan segera hadir untuk Android lebih dulu dan menyusul untuk OS lainnya.
Memang, dengan app ini urusan tilang jadi lebih gampang, tapi lebih baik jangan penasaran untuk mencoba ya.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā