Harga matic mahal, Honda dan Yamaha terbukti bersalah lakukan praktik kartel skutik
Harga sepeda motor di Indonesia, terutama skutik alias skuter matic terus melambung setiap hari. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kalau hal ini tak wajar.
Sejak 2014 lalu, mereka sudah mulai menyelidiki dua pabrikan Jepang yang paling mendominasi pasar skutik Indonesia yaitu Honda dan Yamaha.
PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) diduga kuat telah melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 19 Juni 2016 lalu. Kemarin Senin, 20 Februari, tiba saatnya pembacaan putusan kasus dugaan kartel skutik bermesin 110-125 cc.
āMajelis Komisi memutuskan, terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,ā kata Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi dikutip dari Katadata.
KPPU menjatuhkan sanksi administratif yaitu denda sebesar Rp 25 miliar kepada Yamaha dan Rp 22,5 miliar kepada Honda.
Menurut hasil penelusuran KPPU, dibandingkan juga dengan harga di negara-negara ASEAN lainnya, harga skutik di Indonesia periode 2013-2014 seharusnya hanya berkisar Rp 8,7 juta per unit. Namun di sini, bisa mencapai Rp 14-18 juta per unit kala itu.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Honda dan Yamaha saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum yang akan mereka ambil selanjutnya.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā