Seorang ibu di Kupang ditangkap polisi karena status Facebooknya mengecam orang-orang pro toleransi
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di Kupang karena tulisan status Facebooknya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Tulisannya viral, seorang pemuka agama yang melihatnya lalu melaporkan dia ke polisi.
“PGJ sudah diamankan oleh tim cyber crime dan saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tahanan Polda NTT,” ujar Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast dikutip dari Antara.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.”
Kata Jules, tulisan tersebut bernada menyebarkan isu yang berpotensi menimbulkan konflik SARA di Kupang.
Tulisan PGJ sendiri sudah dihapus dan ia pun sudah meminta maaf melalui Facebook. Meski begitu, screen capture-nya sudah terlanjur menyebar kemana-mana. Isinya kurang lebih mengecam orang-orang “pro toleransi” dan menyebut mereka hanya membela kepentingan golongannya sendiri. Ia juga menggunakan kata-kata binatang dan kasar.
Belakangan di negeri kita tingkat intoleransi seolah meningkat. Tulisan status Facebook ini juga seakan turut membuktikannya. Tapi di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan bahwa UU ITE mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā