Gak usah resign! MK bolehkan nikahi teman sekantor dan tetap kerja bareng
Bak kisah Romeo dan Juliet, selama ini hubungan percintaan satu kantor merupakan hal yang sedikit rumit.
Kalau kamu ingin menikahi teman sekantor kamu, biasanya salah satu dari kalian harus mengalah dan resign dari kantor. Karena pernikahan satu kantor rata-rata tidaklah diperbolehkan.
Tapi kini semuanya berubah. Seperti dikutip dari Detik, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan untuk memperbolehkan adanya pernikahan dengan rekan sekantor.
Keputusan ini muncul setelah adanya gugatan dari delapan warga terhadap salah satu frasa di UU Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1.
Alasannya meski UU Ketenagakerjaan tidak melarang, namun frasa tersebut dianggap sering dijadikan alasan untuk melarang adanya pernikahan dalam satu kantor.
Berikut bunyi frasanya yang kami beri beri font tebal.
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”
Setelah dipertimbangkan, gugatan tersebut pun akhirnya dikabulkan oleh MK. Frasa ākecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” pun resmi dibatalkan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, seperti dikutip dari Detik.
Nah, sekarang gak perlu bingung lagi kalau nemu jodoh di tempat kerja. Tapi harus tetap profesional ya, jangan sampai masalah rumah tangga dibawa ke kantor.
Batok.co: Ragam cerita seru dari duniamu. Terkini dan terabsurd dari seluruh penjuru planet.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā