Polisi mendata penyebar ‘hate speech’ yang memfitnah Jokowi memalsukan foto bersama Suku Anak Dalam
Foto Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam yang menjadi kontroversi. Foto: Twitter/@jokowi
Foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdialog dengan masyarakat Suku Anak Dalam, Sarolangun, Jambi disebar dan dibicarakan netizen.
Komentar para netizen tidak menunjukkan simpati atau empati kepada masyarakat pedalaman, tapi mereka lebih percaya bahwa foto ini merupakan hasil rekayasa untuk publisitas Jokowi.
Jokowi nge-post foto ini di Twitter pada 31 Oktober dengan caption yang mengatakan bahwa masyarakat Suku Anak Dalam butuh tempat hidup yang lebih baik.
Awalnya pujian mengalir untuk Jokowi sebagai presiden Indonesia pertama yang secara personal mendatangi dan berdialog dengan masyarakat suku terpencil. Jokowi dikabarkan mendengarkan keinginan mereka agar listrik dan air bisa masuk ke desa mereka.
Tapi hari berikutnya semua pujian itu berubah saat ahli teknologi informasi (IT) dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo post di twiiter foto yang menampilkan para Suku Anak Dalam mengenakan baju lengkap, disandingkan dengan foto mereka hanya mengenakan celana tradisional.
Kesimpulan yang coba disampaikan adalah bahwa orang-orang yang mengenakan pakaian tradisional dan orang-orang yang mengenakan baju lengkap adalah orang yang sama.
Tentu saja hal ini membuat netizen berspekulasi bahwa foto Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam hanya satu bentuk pencitraan.
Walau penilaian itu dikuatkan dengan foto, tapi sanggahan berdatangan dan salah satunya dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansah, yang mengatakan bahwa kedua foto itu diambil di waktu yang berbeda dan dengan orang-orang yang berbeda.
Sedangkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak memperdulikan keaslian foto. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti, menjelaskan kepada Rappler bahwa mengatakan presiden telah merekayasa foto demi publisitas adalah bentuk fitnah (hate speech) yang serius. Perbuatan ini dianggap menghina presiden sebagai simbol negara dan bisa dipidanakan.
Tapi bagaimanapun juga, kepolisian tidak bisa melakukan proses hukum bila tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan, dan sejauh ini istana kepresidenan tidak melaporkan perbuatan menyebar meme sebagai pencemaran nama baik atau perilaku yang tidak menyenangkan.
Guna menghindari kejadian hate speech ini terulang kembali, Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk hate speech. Walau memang masih sangat ambigu batasan fitnah yang dimaksud, namun polri bertekad untuk menelusuri kasus foto ini untuk pengumpulan data intelijen.
Sepertinya iklim sensor di Indonesia akan kembali memanas karena kasus foto ini.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā