Warga Singapura ditangkap polisi karena menyebarkan video seks bersama mantan pacar dari Indonesia
Foto: Ilustrasi
Sudah lama juga kita tidak mendengar tindakan hukum terhadap pembuat dan penyebar video porno di Indonesia. Tapi baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka menangkap seorang warga Singapura karena telah menyebarkan video seks bersama mantan pacarnya yang berasal dari Indonesia.
“Tersangka sudah ditahan,ā ujar singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, seperti dikutip Antara hari ini (11/11).
Investigasi kasus ini masih berlanjut, tapi Mujiyono mengatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
Sebelumnya, pada September lalu, seorang warga Singapura berinisial āRā dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan yang mengaku mantan pacarnya.
Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga, mengatakan bahwa kliennya telah dirugikan karena R telah menyebarluaskan empat video dirinya berhubungan intim.
Bonardo juga menambahkan bahwa wajah R tidak tampak di video, tapi R terus mengucapkan nama lengkap korban di video seks tersebut.
R dituduh telah merekam hubungan intim tanpa persetujuan dari klien Bonardo.
R dan klien Bonardo memang pacaran sejak tahun 2013, namun berakhir pada tahun ini karena R diduga selingkuh.
Sekarang R menghadapi hukuman penjara 5 tahun berdasarkan undang-undang anti pornografi negara republik Indonesia.
Pada 2010, kasus serupa menimpa vokalis band Peter Pan, Nazril āArielā Irham, yang ditangkap dan dipenjara selama 3,5 tahun karena bersalah atas penyebarluasan video dirinya berhubungan intim dengan dua selebritas Indonesia.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā