WTF! Pejabat Pengadilan Agama di Jambi terbukti intip celana dalam pegawai honorer
Foto: Ilustrasi
Rabu kemarin, Ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Abbas Said, mengetuk palu dan memberi sanksi kepada pejabat Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi, berinisial E karena terbukti melanggar etika dengan mengintip celana dalam pegawai honorer berinisial NA.
“Terlapor pernah menyuruh saksi pelapor untuk membersihkan ruangannya, dan terlapor melihat aurat saksi pelapor, ketika membersihkan ruangannya,” ujar Abbas di persidangan seperti dikutip Liputan6.
Selain itu, E yang berusia 51 tahun ini juga terbukti sering kirim pesan pendek (SMS) dengan menggunakan kata ‘sayang’ atau ‘say’ (kayak ABG tua deh).
Namun, karena hanya terbukti melanggar etika, hakim E yang sudah 20 tahun berkarir sebagai hakim ini hanya dihukum tujuh bulan bebas tugas.
“Menjatuhkan sanksi berupa nonpalu selama tujuh bulan (tidak menyidang), dengan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama menjalani masa sanksi,” tegas Abbas di persidangan.
Ketua Melis, Abbas Said, juga mengingatkan hakim E bahwa seorang hakim harus menjaga kewibawaan di dalam ataupun luar pengadilan.
“Bahwa perbuatan terlapor melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim, serta peraturan bersama MA-KY. Hakim harus menjaga kewibawaannya baik dalam atau pun di luar sidang,” tambah Abbas.
Hakim E sebelumnya dilaporkan oleh mantan pegawai honorer NA yang mengaku telah dilecehkan oleh E bahkan sampai dipeluk dan dicium pada Mei 2014 lalu. Namun tuduhan peluk cium ini tidak terbukti di pengadilan.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018“Ngapa lu loncat lontong!”