Ahok beri tiga syarat agar Uber bisa resmi beroperasi di Jakarta
Timeline Twitter Uber pada Selasa kemarin (8/12) ramai dengan kicauan kalau layanan transportasi berbasis aplikasi ini sudah boleh beroperasi di Jakarta oleh Gubernur Basuki āAhokā Tjahaja Purnama.
Tapi ternyata Ahok belum ngizinin karena Uber belum memenuhi beberapa syarat.
“(Uber) belum diizinkan. Kami sampaikan, Uber boleh operasi (beroperasi) dengan catatan syarat seperti GrabTaxi,” kata Ahok seperti dikutip Kompas pada Selasa.
Syarat pertama adalah Uber harus punya perusahaan di Jakarta.
Akhir November lalu, juru bicara Uber, Karun Arya, klaim kalau Uber udah ngurus izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan baru bisa resmi bentuk perusahaan tahun depan.
“Kami sudah mengurus perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan PMA (penanaman modal asing). Perusahaan bisa resmi dibentuk kira-kira akhir tahun ini atau awal tahun 2016 nanti. Semuanya masih diproses,” kata Karun seperti dikutip Kompas.
Syarat kedua, Uber harus pasang stiker taksi untuk menjamin kelayakan mobil yang digunakan melalui proses uji KIR.
Syarat ketiga, seluruh pemilik mobil yang disewa Uber harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga harus mendaftarkan diri sebagai penyewa.
Sebetulnya agak aneh juga sih Uber disamakan dengan GrabTaxi yang memang bekerja sama dengan taksi resmi.
Layanan Grab yang head to head sama Uber itu justru GrabCar, yang sama-sama menggunakan mobil pelat hitam.
Sedangkan GrabCar pernah klaim ke media kalau mereka lebih tunduk peraturan dengan menggandeng perusahaan rental resmi yang berbadan hukum, mobilnya ada lisensi, dan punya pool.
Aduh, kalau udah ‘resmi-resmiā kayak gini ujungnya cuma satu dehā¦ pajak.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā