WHAT?! Pengemudi Lamborghini maut di Surabaya hanya dituntut 5 bulan penjara??
Kami udah kaget tuh saat jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus Lamborghini maut Surabaya hanya mendakwa si pengemudi, Wiyang Lautner, dengan pasal kelalaian. Sekarang si jaksa, Ferry E Rachman, bikin kita kaget lagi lewat pernyataannya di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya hari Senin kemarin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,ā kata Ferry di ruang sidang kemarin seperti dikutip JPNN.
*Tepok jidat
Karena si Wiyang ini udah ditahan dari 5 Desember 2015 lalu, dan persidangan masih ada waktu dua minggu lagi, berarti kalau nantinya hakim beneran memvonis 5 bulan penjara, ya si Wiyang bakal bebas setelah persidangan!
*Tepok jidat lagi
Selain 5 bulan penjara, Wiyang juga dituntut denda Rp 12 juta dan pertanggung jawaban kepada korban.
Mobil Lamborghini Wiyang hilang kendali dan nubruk warung STMJ saat lagi balapan sama Ferrari pada 29 November lalu. Satu orang tewas dan dua orang luka berat karena tabrakan maut ini.
Wiyang dituntut untuk bertanggung jawab kepada korban dengan memberi santunan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 125 Juta, memberi pekerjaan kepada dua anak korban, dan menyekolahkan tiga anak korban hingga SMA. Selain itu Wiyang juga harus membiayai semua perawatan korban luka.
Hukuman untuk orang kaya memang beda ya.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā