(Tidak) sah! Pernikahan pasangan sejenis digagalkan polisi karena melanggar hukum
Pasangan sudah ada, sudah saling cinta dan orang tua merestui, tinggal menyatukan dua hati ke jenjang pernikahan. Tapi sialnya pernikahan dua sejoli di Teges Wetan, Wonosobo digagalkan oleh polisi setempat. Kok bisa?
Karena pernikahan yang nyaris terjadi adalah antara Didik Suseno dan Andi Budi Sutrisno. Dari namanya sudah ketauan kan kalau keduanya berjenis kelamin pria.
Polisi mendengar kabar tersebut dari warga dan segera membubarkan pernikahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Gimana gak ketahuan, keluarga dari Andi Budi Sutrisno alias Andini sang mempelai ‘wanita’ telah membagikan nasi kenduri kepada warga. Bahkan mempelai pria juga telah meminta surat Numpang Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Untuk satu laki-laki dengan dua perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini, antara laki-laki dengan laki-laki. Hukum jelas melarangnya,” tutur Aiptu Harsono kepada kedua calon mempelai dan keluarga dikutip dari Kompas.
Pihak KUA jelas menolak karena kedua mempelai ternyata pria. Pernikahan keduanya dianggap melanggar UU No. 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa pernikahan di Indonesia harus dilakukan antara pria dan wanita.
Andini juga mengungkapkan kesedihan karena pernikahannya gagal.
“Sedih sih, namun mau bagaimana lagi karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan agama, ya saya cuma bisa pasrah,” ucap Andini.
Boro-boro mau nikah sama jenis, LGBT aja belum bisa diakui oleh banyak kalangan di Indonesia. Mungkin beberapa ratus generasi lagi?
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018“Ngapa lu loncat lontong!”