Aceh menghukum cambuk seorang nenek Kristen karena jualan alkohol
Seorang nenek beragama Kristen hari Selasa kemarin dihukum cambuk di Aceh karena berjualan alkohol. Nenek ini merupakan non-Muslim pertama yang dijatuhkan sanksi hukum syariat di Aceh.
Seorang petugas menjelaskan kepada AFP kalau nenek berusia 60 tahun itu dicambuk hampir sebanyak 30 kali dengan tongkat rotan di hadapan ratusan penduduk yang juga menyaksikan hukuman 100 kali cambuk bagi pasangan yang berzina.
Aceh memang satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki hak istimewa untuk menjalankan hukum syariat Islam, dan hukum cambuk yang dilandaskan dari aturan Islam ini memang seringkali menarik perhatian massa yang banyak.
Bagi mereka yang terbukti berzina, berhubungan sesama jenis, minum alkohol dan bahkan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang gak menikah bisa dicambuk di hadapan ratusan orang.
Menurut Kasat Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Lili Suparli, awalnya hukum syariat ini memang hanya berlaku untuk Muslim. Tapi tahun lalu pemerintah provinsi resmi memberlakukan hukum syariat Islam kepada non-Muslim untuk kondisi dan situasi tertentu.
āIni adalah pertama kalinya seorang non-Muslim dihukum dengan hukum syariat Islam,ā kata Suparli seperti dikutip AFP.
Pemerintah Aceh mulai menjalankan hukum syariat dari tahun 2001 saat mereka mendapatkan otonomi khusus dari pemerintah pusat. Otonomi ini diberikan sebagai solusi penanganan aksi separatis di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang sudah berlangsung lama.
Hukum syariat Islam ini juga terus diperkuat semenjak 2005 saat Aceh resmi menandatangani MoU Helsinki yang menghentikan konflik antara GAM dan pemerintah pusat.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā