Sepasang turis Jerman ditangkap di Aceh karena pakai celana pendek dan bikini, bebas setelah dapat peringatan

May 23, 2016
1770 Views

Berdasarkan peraturan yang diberlakukan akhir tahun lalu, hukum syariah di Aceh gak hanya untuk yang beragama Islam saja, tapi untuk semua orang di Aceh. Kemarin, wanita Kristen tua dicambuk karena jual alkohol, sekaligus menjadikannya orang non-Muslim pertama yang dapet hukuman fisik karena melanggar hukum di Aceh. Selain itu, ada dua turis yang kemarin juga tersangkut masalah berkaitan dengan hukum syariah di Aceh, tapi untungnya mereka dibebaskan setelah diberi peringatan.

Turis Jerman Andre Brun dan Dominika Lzatskova berjemur di pantai Ujung Blang, Lhokseumawe kemarin siang. Brun kabarnya hanya pakai celana pendek sedangkan Lzatskova pakai bikini two-piece.

Namun, penduduk setempat kayaknya “terganggu” sama pakaian minim dua turis itu dan melaporkan mereka ke Satpol PP dan polisi syariah Wilayatul Hisbah.

Pas pihak yang berwenang datang, kedua turis udah pakai baju yang lebih tertutup tapi mereka tetep aja dibawa ke kantor Satpol PP buat ditanyain.

“Untuk diingatkan supaya jika mandi di tempat terbuka di Aceh, agar tidak memakai pakaian dalam, karena di Aceh berlaku syariat Islam,” ucap M Irsyadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) Kota Lhokseumawe, dikutip dari Liputan6.

Kedua turis kabarnya gak tau soal hukum lokal dan segera dibebaskan setelah diberi peringatan. Kami menduga sih ini terakhir kalinya mereka datang ke Aceh.

 

Share your thoughts

You may be interested

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Viral
0 shares26567 views
Viral
0 shares26567 views

Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian

Batok.co - Nov 30, 2018

Selamat jalan Stephen Hillenburg.

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Viral
0 shares7345 views
Viral
0 shares7345 views

Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)

Batok.co - Nov 29, 2018

ā€œNgapa lu loncat lontong!ā€