Pemerintah menyoroti laporan pajak 78 orang Indonesia yang namanya muncul di ‘Panama Papers’
Awal April kemarin dunia dihebohkan dengan bocoran dokumen rahasia dari sebuah firma hukum di Panama, Mossack Fonseca. Dokumen-dokumen yang diberi nama Panama Papers ini berisikan informasi jejaring korupsi dan kejahatan pajak global lewat perusahaan di daerah offshore (surga bebas pajak).
Pemerintah Indonesia pun kini mulai menelusuri 78 nama yang muncul di Panama Papers dan memiliki laporan pajak yang mencurigakan. Menteri Keuangan telah menginstruksikan Dirjen Pajak untuk menyoroti nama-nama tersebut dan melihat kemungkinan adanya penipuan pajak.
Dalam konferensi pers, Direktur Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menyebutkan bahwa ada 1.010 individual dan 28 perusahaan yang memiliki perusahaan cangkang (shell company) di luar negeri. Petugas pajak telah menyortir sekitar 800 nama dan 272 diantaranya masih sedang diidentifikasi laporan pajaknya. Sedangkan ada 78 wajib pajak sudah teridentifikasi harus merevisi laporan pajak.
“Kami minta mereka (78 nama) untuk mengklarifikasi apakah aset-aset mereka yang tercantum di Panama Papers sudah disertakan dalam laporan pajak,” kata Ken seperti dituliskan reporter Reuters, Hidayat Setiaji.
Ken juga menambahkan kalau sebelumnya kebanyakan orang-orang ini menyangkal kalau mereka punya aset di area bebas pajak, seperti yang dituliskan oleh International Consortium of Investigative Journalist (konsorsium yang meneliti Panama Papers). Tapi setelah Dirjen Pajak mengeluarkan data mereka, banyak yang mulai mengoreksi laporan pajaknya.
“Kami tunjukan data yang kami pegang, dan mereka kemudian mulai mengoreksi laporan pajaknya. Kalau nantinya data yang mereka berikan belum juga cocok, kami akan mulai lakukan investigasi,” jelas Ken.
Tapi Ken menolak menyebutkan berapa jumlah kekayaan dari 78 orang yang dicurigai berhutang pajak pada negara ini.
Tahun ini, Indonesia yang dikenal sebagai pasar ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sedang mengalami penurunan penerimaan pajak semenjak pajak komoditas tidak bisa lagi diandalkan. Dirjen Pajak kini memprioritaskan pada kepatuhan wajib pajak yang seharusnya bisa mencapai 120 juta wajib pajak namun kini baru sekitar 27 juta yang terdata.
Pemerintah juga terus menyiapkan program tax amnesty, program permohonan pengampunan pajak dengan tarif tebusan rendah, sehingga wajib pajak terdorong untuk melakukan repatriasi aset. Tapi program ini menuai kontroversi dan akhirnya tertahan di DPR. Banyak pengamat memprediksi rancangan undang-undang tax amnesty baru bisa diberlakukan akhir tahun 2016.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018“Ngapa lu loncat lontong!”