Yuk ikutan dukung hak ayah mendapat cuti yang lebih panjang ketika istri melahirkan
Cuti yang diberikan kepada wanita hamil dan melahirkan emang udah wajar di Indonesia, tapi cuti untuk ayah yang menemani istri melahirkan? Kayaknya belum maksimal deh di Indonesia.
Oleh karena itu, dua orang ayah bernama Ahmad Zaini dan Adi S. Noegroho dari Ayahada.com pengen banget cuti ayah untuk yang lebih memadai.
Bertepatan dengan Hari Ayah Internasional tanggal 19 Juni kemarin, mereka membuat petisi yang meminta pemerintah untuk membuat aturan dimana perusahaan wajib memberikan cuti ayah minimal dua minggu.
Kalau sekarang sih, menurut Undang Undang Ketenagakerjaan, pekerja pria berhak mendapatkan cuti selama dua hari doang ketika sang istri melahirkan. Banyak yang menganggap waktu itu gak cukup untuk memberi dukungan moril maupun fisik kepada istri yang baru melahirkan, apalagi untuk si ayah beradaptasi dengan tanggung jawab baru setelah hadirnya anak tercinta.
Mungkin banyak yang setuju dengan gagasan ini, soalnya dalam dua hari aja petisi ini udah ditandatangani hampir 20 ribu orang. Tapi masih belum ada tanggapan dari pemerintah sih.
Petisi ini masih membutuhkan dukungan dari para ayah atau siapapun yang peduli tentang cuti ayah. Bagi yang ingin berpartisipasi bisa ikutan menandatanganinya disini.
You may be interested
Kreator Spongebob meninggal, netizen Indonesia bikin meme pengajian
Batok.co - Nov 30, 2018Selamat jalan Stephen Hillenburg.
Netizen heboh, kaki burung hantu ternyata jenjang banget
Batok.co - Nov 29, 2018WOW!
Nyebrangin papan, motornya selamat orangnya nyebur (video)
Batok.co - Nov 29, 2018āNgapa lu loncat lontong!ā